Sentimen
Negatif (100%)
10 Feb 2025 : 17.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

10 Feb 2025 : 17.59 Views 22

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki PT MNC Land pada Senin (10/2/2025). Sidak ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, yang memimpin sidak, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land. Salah satunya adalah pendangkalan Danau Lido.

"Jelas danau ini telah mengalami pendangkalan akibat proyek yang dilakukan. Bahkan, danau ini sudah disegel," ujar Bambang di Bogor.

Selain itu, ia juga menyoroti pembangunan hotel dan gedung yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

"Dari penjelasan dirjen Gakum KLH dan pengakuan PT MNC Land, proyek ini belum memiliki Amdal yang sesuai. Amdal yang ada justru milik perusahaan lain," tambahnya.

Bambang menegaskan Komisi XII DPR akan mengawasi proyek KEK Lido terkait dugaan pelanggaran MNC Land secara ketat. Ia bahkan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan tegas, termasuk penghentian sementara pembangunan.

"Kami akan mendalami lebih lanjut karena dokumen yang ada tidak sesuai. Sampai ada kejelasan terkait Amdal, proyek ini sebaiknya dihentikan sementara," tegasnya.

Bambang juga memperingatkan agar PT MNC Land tidak berlindung di balik status KEK untuk menghindari aturan lingkungan. "Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan status KEK untuk menghindari regulasi lingkungan, terutama soal Amdal. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM milik orang lain," sindirnya.

Sidak ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga sekitar, yang mengeluhkan dampak negatif dari proyek KEK Lido. Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong sebelumnya melaporkan proyek ini menyebabkan sedimentasi dan pencemaran di Danau Lido.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rizal Irawan mengonfirmasi masyarakat dari tiga desa, yaitu Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Jaya, telah tiga kali melakukan demonstrasi terkait proyek ini.

"Masyarakat menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido karena terjadi pendangkalan akibat proyek ini," ungkap Rizal dalam konferensi pers.

Dengan temuan ini, Komisi XII DPR berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran di  KEK Lido MNC Land dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Sentimen: negatif (100%)