Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Depok, Gedong, Jagakarsa, Karet, Srengseng, Srengseng Sawah
Kasus: jambret, pencurian
Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian ponsel yang mengincar kelompok rentan yang dilakukan dua tersangka, FH alias KK dan MVH alias B.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan bahwa tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.
Kedua tersangka menghampiri dan merebut ponsel milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh tersungkur dari sepeda miliknya.
“Kronologi berawal saat tersangka FH alias KK berada di rumahnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menerima pesan chat dari tersangka MVH alias B lewat aplikasi Facebook,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Pesan chat yang diterima FH alias KK adalah ajakan untuk melakukan aksi pencurian:
“Jalan yuk, gua lagi butuh duit nih,” yang kemudian dijawab, “Yaudah, lu tunggu di Pondok Cina, nanti gua jemput.”
Kemudian, tersangka FH alias KK berangkat ke lokasi penjemputan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan satu unit motor Beat warna hitam.
Lalu, sekitar pukul 13.40 WIB, tersangka FH alias KK bertemu dengan tersangka MVH alias B di lokasi penjemputan.
Saat itu, tersangka FH alias KK meminta tersangka MVH alias B membawa motor, sedangkan tersangka FH alias KK yang akan mengambil ponsel korban.
“Saat itu, tersangka FH alias KK mengusulkan mencari korban di daerah Jakarta Selatan,” tutur Wira.
Kemudian, dalam perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saksi I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu guna membeli bensin.
Karena saksi I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan pencarian korban.
Saat melintas di TKP sekitar pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban, seorang anak yang sedang mengendarai sepeda roda dua sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.
“Saat itu, tersangka FH alias KK memberitahu tersangka MVH alias B, ‘Itu bocah megang handphone, cung,’ dan memintanya untuk berputar balik ke arah korban,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah.
Ketika sudah berada di sebelah korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang.
Pada saat itu, korban memegang erat handphone-nya sehingga tersangka FH alias KK mengambilnya dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.
Setelah mengambil ponsel tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Para tersangka sempat menggadaikan ponsel milik tersangka MVH alias B ke sebuah warung di pinggir jalan dengan dua liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian mereka.
Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 04.40 WIB, tim mengamankan pelaku bernama MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya di Kampung Gedong, Gang Karet, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku lainnya, FH alias KK, dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman (residivis) dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO dalam perkara yang sama,” tukas Wira.
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda, Kota Depok, setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korban tersungkur.
Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, mengungkapkan bahwa dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri, sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan.
Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kami, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Hijrahqul menuturkan bahwa para pelaku berinisial NV dan MH ditangkap di kediaman mereka di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
"Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki," ucapnya.
"Dan juga kami amankan satu orang lainnya, MH, yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil HP dari anak tersebut," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya," kata Hijrahqul.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga ponsel milik korban.
Sentimen: negatif (100%)