Sentimen
Positif (98%)
10 Feb 2025 : 15.26
Informasi Tambahan

BUMN: Perum BULOG

Mabes TNI Sebut Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog Bagian dari MoU dengan BUMN, Panglima TNI Setuju - Halaman all

10 Feb 2025 : 15.26 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Mabes TNI Sebut Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog Bagian dari MoU dengan BUMN, Panglima TNI Setuju - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyebut penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN, lanjut Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," kata Hariyanto kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2025).

Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025.

Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

"TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional," tegas Hariyanto.

Diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjut dia.

Diberitakan juga sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog diantaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada Minggu (9/2/2025), Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan," ucap dia.

Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam ketentuan ayat (1) pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

Sentimen: positif (98.4%)