Sentimen
Netral (50%)
9 Feb 2025 : 04.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: kebakaran

Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus - Halaman all

9 Feb 2025 : 04.22 Views 51

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran, Sabtu (8/2/2025).

Lokasi kebakaran tepatnya di Gedung Humas. Penyebabnya diduga korsleting listrik.

Plt Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya menyebut api membakar kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.

Api sudah dipadamkan dan tak ada korban jiwa. Namun, kerugian ditaksir Rp 48.656.000 juta.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang datang ke lokasi, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.

KEMENTERIAN ATR/BPN KEBAKARAN - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mendatangi kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selata saat kebakaran pada Minggu (9/2/2025) dini hari. Nusron mengatakan saat ini api sudah padam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron.

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;

c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Sentimen: netral (50%)