Sentimen
Negatif (87%)
8 Feb 2025 : 21.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Depok, Pasar Rebo

Kasus: curanmor, Maling, pencurian

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Komplotan Maling Motor yang Kerap Takuti Korban Pakai Pistol Mainan Ditangkap, Pelaku Asal Lampung - Halaman all

8 Feb 2025 : 21.43 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Komplotan Maling Motor yang Kerap Takuti Korban Pakai Pistol Mainan Ditangkap, Pelaku Asal Lampung - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor asal Lampung inisial AA (25), SS (24) dan H (37) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tim opsnal Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan cek TKP, cek CCTV serta melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk maupun ciri-ciri pelaku.

Pada Kamis (6/2/2025) 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Riverside Golf Club Kel. Bojong Nangka Kec. Gn Putri Kab. Bogor Jawa Barat tim berhasil mengamankan pelaku AA dan SS.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib di Jl. Babakan Raden Kab. Bogor Jawa Barat tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya H.

“Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Subdit Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

AA diketahui berperan sebagai joki, SS pemetik, dan H berperan sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.

Aksi pencurian pertama terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Januari 2025.

Sedangkan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 27 Januari 2025.

“Aksi di Cilodong, Depok, Jawa Barat pada 6 Februari 2025 yang sempat viral," ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan komplotan pencuri sepeda motor ini kerap beraksi di siang hari mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya di rumah.

"Pelaku merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban," jelasnya.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara maksimal 7 tahun.

Sentimen: negatif (87.7%)