Sentimen
Negatif (97%)
8 Feb 2025 : 15.48

Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta - Halaman all

8 Feb 2025 : 15.48 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Profil Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Tersandung Kasus Arisan Bodong, Gelapkan Uang Rp 500 Juta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari Indah Sucia Nanda, caleg gagal asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang tersandung kasus arisan bodong.

Indah sebelumnya ditangkap polisi karena menggelapkan uang peserta arisan yang mencapai Rp 500 juta.

Ia sempat melarikan diri ke Bali, hingga berhasil diringkus.

Kasus Indah sudah naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Sidang memasuki agenda penuntutan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3  tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

Ia kini masih berusia 27 tahun.

Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh.

Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani membeberkan modus Indah saat memperdaya para korbannya.

Ia mengimingi para korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan dijanjikan penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

Tergiur keuntungan besar, para korban lalu menitipkan uangnya.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra, dikutip dari TribunNaggroe.com, saat memberi keterangan pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Indah mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan, hingga kemudian FZ mendengar kabar bahwa Indah sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang dikumpulkannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND (Indah) sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.

Merasa jadi korban, FZ lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,"

"Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Arisan Bodong, Wanita Muda Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Selasa Sidang Vonis

(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rizwan)

Sentimen: negatif (97%)