Sentimen
Positif (65%)
8 Feb 2025 : 14.06
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

8 Feb 2025 : 14.06 Views 69

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Februari 2025.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, sempat menanyakan kepada Agustiani mengenai kemungkinan kompensasi dari Hasto Kristiyanto.

"Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto," ucap Agustiani seperti dikutip dari Antara.

Agustiani Tio Fridelina Merasa Terintimidasi

Agustiani mengaku merasa tertekan ketika AKBP Rossa menanyakan hal tersebut. Ia membandingkan cara bertanya Rossa dengan penyidik KPK lainnya, Prayitno, yang menurutnya lebih nyaman.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan Hasto Kristiyanto terkait kasus ini.

"Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu," ujar Agustiani.

Ketika AKBP Rossa menanyakan alasannya ingin bertemu Hasto, ia menjawab bahwa ada banyak hal yang ingin dibahas.

"Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini," lanjutnya.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli.

Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

Agustiani juga mengaku pernah ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Ia menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Agustiani adalah orang kepercayaan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat kasus suap terjadi. Pada 2020, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, tetapi kini telah bebas.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (65.3%)