Sentimen
Negatif (97%)
7 Feb 2025 : 20.44
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain Nasional 7 Februari 2025

7 Feb 2025 : 20.44 Views 36

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar pidana Jamin Ginting menyebut, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain. Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah. “Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat. “Tidak boleh,” jawab Ginting. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain. Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru. Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor. “Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting. Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang. “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting. Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung. Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat. Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku. Padahal, seluruh pelaku terkait kasus Harun Masiku sudah dihukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, penetapan tersangka Hasto disebut tidak melalui penyelidikan tersendiri, melainkan berdasar pada Sprindik Harun Masiku. Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97%)