Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2025 : 15.44
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

7 Feb 2025 : 15.44 Views 37

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengeklaim tawaran tersebut datang dengan permintaan agar ia berbicara secara terbuka kepada KPK.

Pernyataan ini disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Hasto pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

Tio mengungkapkan pemeriksaannya semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024, tetapi ia meminta penundaan menjadi awal Januari 2025. Setelah penundaan itu, ia mengaku ada pihak yang berusaha menemuinya.

"Setelah saya minta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari, ada orang yang ingin bertemu dengan saya. Kami bertemu di luar karena saya tidak ingin bertemu di rumah. Orang ini mengaku mendapat nomor saya dari teman," ujar Tio.

Dalam pertemuan itu, sosok tersebut menyampaikan niatnya untuk membantu kondisi ekonomi Tio, tetapi dengan syarat ia berbicara jujur di hadapan KPK.

"Dia meminta saya untuk bicara yang sejujurnya. Namun, kemudian ada iming-iming, katanya 'tenang saja, ekonomi Bu Tio nanti diperbaiki'," ungkapnya saat menjadi saksi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Namun, Tio mengaku menolak tawaran tersebut dan menyatakan dirinya selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum.

"Saya bilang, 'maaf Mas, saya sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggil, saya akan menjawab sesuai yang saya tahu' dan transaksi itu tidak pernah terjadi," tegasnya.

Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab, "Sekitar Rp 2 miliar."

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sentimen: negatif (100%)