Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2025 : 13.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Sunardi Sempat Berniat Kubur Jenazah Penagih Utang di Septic Tank, tapi Keburu Ketahuan Warga - Halaman all

7 Feb 2025 : 13.20 Views 27

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sunardi Sempat Berniat Kubur Jenazah Penagih Utang di Septic Tank, tapi Keburu Ketahuan Warga - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sunardi (44), pria asal Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa dua orang perempuan.

Pertama, pelaku membunuh istrinya sendiri, Almaida (51), yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di rumah di Kampung Cikoronjo RT 001/005, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pembunuhan tersebut dilakukan Sunardi pada awal November 2022.

Tindakannya itu baru diketahui setelah dirinya menghilangkan nyawa gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23), Senin (3/2/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kedua korban dibunuh dengan dicekik menggunakan jilbab.

"Dia menjerat korban menggunakan jilbab," kata Onkoseno kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

Bahkan, jelas Onkonseno, Sunardi juga akan menggunakan cara yang sama untuk menghilangkan jejak pembunuhannya, yaitu membuang korban ke dalam septic tank rumahnya.

Namun, korban penagih utang belum sempat dibuang ke septic tank lantaran sudah ketahuan oleh warga.

"Makanya si pelaku juga sempat menyatakan bahwa yang korban yang kedua ini, yang penagih utang ini dia ada rencana untuk menyembunyikan dengan cara yang sama karena caranya pun ngebunuh juga dengan cara yang sama," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku diketahui menghabisi nyawa dua orang.

Korban bernama Sri Pujianti dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan kerudung.

“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (6/2/2025).

Hasil visum menunjukkan terdapat luka bekas jeratan di leher korban.

Saat ditemukan, bagian wajah korban tampak membiru.

Korban disembunyikan pelaku di dalam kamar deket lemari dan ditutupi kasur spring bed.

Sementara itu, pelaku membunuh istrinya dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.

Ketika ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka, tetapi masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang."

"Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," terangnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku membunuh istrinya dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.

Ketika ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka, tetapi masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang."

"Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," terangnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sentimen: negatif (100%)