Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2025 : 21.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik

Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai - Halaman all

6 Feb 2025 : 21.11 Views 24

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Istri Korban Selingkuh di Gresik Lega Suami Dipenjara, Berencana Ajukan Gugatan Cerai - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, Gresik, yang dikenal dengan inisial POD, mengungkapkan perasaannya setelah suami, Ichlas, dan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

POD merasa lega karena keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Perempuan berusia 33 tahun itu kini harus berjuang menghidupi anaknya seorang diri.

Saat ditemui di Mapolres Gresik, ia tampak tersenyum meskipun trauma yang dialaminya belakangan ini masih membekas.

"Rasanya lega sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak saya. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," ujarnya.

Namun, upaya POD untuk meminta nafkah dari Ichlas yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik tidak berjalan mulus.

Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai seorang istri, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Ia juga berencana untuk menggugat cerai Ichlas akibat kasus perzinahan yang berujung pada KDRT dan video asusila yang menjadi barang bukti.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Kasus Hukum yang Menjerat

Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat video asusila di sebuah hotel di Gresik.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi bukti utama yang mengakibatkan keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.8%)