Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kebagusan
Kasus: korupsi, Narkoba
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Harun Masiku
Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan upaya penangkapan yang gagal terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020. Adapun saat itu penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto Kristiyanto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ucapnya menambahkan.
Saat petugas KPK membuntuti Harun dan Hasto di PTIK serta akan melakukan tangkap tangan, tim KPK malah diamankan oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang suruhan Hasto. Sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari 5 orang ditangkap oleh sejumlah orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” kata anggota biro hukum KPK.
Tim KPK Diintimidasi
Tidak hanya gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK juga mendapat perlakuan kasar. Tim penyidik saat itu diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh Hendy Kurniawan dan rekan-rekannya.
“Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon (KPK) tersebut diambil paksa,” ucap anggota biro hukum KPK.
Selain itu, petugas KPK dimintai keterangan hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya. Bahkan, petugas KPK dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. “Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” kata anggota biro hukum KPK.
Hasto Tidak Terima Ditetapkan Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi agenda pemeriksaan di KPK. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat
Hasto Kristiyanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Oleh sebab itu, dia mengajukan praperadilan supaya status tersangkanya digugurkan oleh pengadilan.
“Telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 12 Januari 2025.
Djuyamto mengaku dirinya ditunjuk oleh pengadilan sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan Hasto.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.
KPK Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi HastoKristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Baray dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.
Tessa menyebut, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (99.9%)