Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2025 : 13.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja - Halaman all

6 Feb 2025 : 13.23 Views 33

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan kegiatan tidak prioritas, sehingga anggaran tersisa sebesar Rp 29,57 triliun.

Berdasarkan bahan paparan Dody saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025), ada 10 perubahan pola kerja Kementerian PU akibat efisiensi ini.

"Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni," kata Dody.

Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Dody mengatakan Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.

Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.

Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknuya menuju paperless office.

Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.

Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.

"Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun," ujar Maruarar.

Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Batasi Belanja untuk Kegiatan Seremonial

Arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen, termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

Sentimen: negatif (99.2%)