Sentimen
Negatif (100%)
6 Feb 2025 : 08.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kendari, Sidoarjo

Video Satpol PP Keroyok Penjual Kerupuk Hingga Terjatuh Viral, Kasatpol PP Bakal Menindak

6 Feb 2025 : 08.58 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Video Satpol PP Keroyok Penjual Kerupuk Hingga Terjatuh Viral, Kasatpol PP Bakal Menindak

TRIBUNJATIM.COM - Viral video pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terjadap seorang penjual kerupuk.

Video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan eks MTQ, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (5/2/2025).

Pada video tersebut, terdapat pria berbaju hitam setelan celana jins biru dikeroyok sejumlah anggota Satpol PP berseragam.

Mereka tampak membabi buta memukul dan menendang pedagang itu hingga terjatuh.

Aksi ini pun memicu kemarahan warga yang menyaksikan video tersebut.

Merry, salah satu warga yang melihat video viral ini, mengaku geram dan mengecam tindakan aparat terhadap pedagang kecil.

"Kasihan, jangan langsung dipukul seperti itu, kasih tahu baik-baiklah. Dia hanya menjual kerupuk untuk menyambung hidup, tapi diperlakukan seperti itu. Mungkin dia perantau dari daerah lain," ujarnya kepada Kompas.com.

Kasatpol PP Janji Beri Sanksi Tegas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Muhammad Ewa, menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam insiden ini.

"Rencananya besok saya panggil mereka yang terlibat dan akan memberikan teguran keras," ujarnya, Rabu malam.

Ewa mengaku belum mengetahui pasti jumlah anggota yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Namun, ia menegaskan akan memberikan arahan kepada seluruh personel agar tidak bertindak anarkistis saat melakukan penertiban pedagang.

"Saya akan ingatkan anggota supaya kejadian seperti dalam video viral ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Ewa menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas Satpol PP melakukan patroli untuk menertibkan pedagang di kawasan eks MTQ.

Menurutnya, penjual kerupuk tersebut sudah beberapa kali diberikan peringatan agar tidak berjualan di lokasi itu, bahkan pernah dibawa ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, pedagang itu tetap kembali berjualan di tempat yang sama.

Ewa juga mengklaim bahwa sebelum kejadian pengeroyokan, pedagang kerupuk tersebut sempat menantang petugas.

"Tadi itu, dia langsung mengajak duel anggota kami. Dia memukul duluan, sehingga terjadi seperti di video yang beredar," pungkasnya.

Insiden ini masih menuai kontroversi, dan warga menuntut agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (*)

Sementara itu, aksi pengeroyokan lainnya juga pernah terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Belasan remaja di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

Diketahui, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap kelompok lain di dua wilayah di Kota Delta, sebutan Sidoarjo.

Sedikitnya ada 12 pemuda yang digelandang petugas.

Antara lain AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun).

Mereka juga terbukti melakukan pengeroyokan.

Ada tiga korban pengeroyokan para pemuda bersenjata tajam tersebut.

“Para pemuda ini diamankan petugas karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan. Dari para tersangka itu, tiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (22/1/2025).

Menurut Kombes Pol Christian Tobing, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kelompok remaja yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam.

Mereka dianggap telah meresahkan warga, dan mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang melintas atau berpapasan dengan mereka.

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya mendapat kepastian bahwa kelompok tersebut telah melakukan pengeroyokan di dua wilayah berbeda di Sidoarjo.

Yakni di kawasan Kecamatan Buduran, dan di Wonoayu.

“Semua langsung diamankan oleh petugas. Termasuk senjata tajam yang mereka pakai saat konvoi juga disita oleh petugas,” lanjut Kombes Pol Christian Tobing.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan hal tersebut untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya.

Sekaligus dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

Yakni kelompok yang sebelumnya pernah menyerang kelompok mereka.

Semacam dendam antar kelompok, sehingga berusaha membalas.

Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.

Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor malam-malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan Kombes Pol Christian Tobing.

Sentimen: negatif (100%)