Sentimen
Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025
Besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran besaran gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kelompok ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Besarannya juga bervariasi tergantung pada eselon, mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.
Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair?
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:
Gaji ke-13
Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
THR 2025
Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13 dan THR
Besaran gaji ke-13 dan THR dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima.
- Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.
- Besaran tunjangan kinerja (tukin) juga akan mempengaruhi total besaran THR dan gaji ke-13.
Perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.
Pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di instansi terkait.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2025 kepada instansi terkait.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (88.8%)