Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2025 : 19.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Koja, Penjaringan

Kasus: penganiayaan

Pengasuh di Penjaringan Benturkan Kepala Anak Majikannya ke Kursi Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

4 Feb 2025 : 19.38 Views 9

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Pengasuh di Penjaringan Benturkan Kepala Anak Majikannya ke Kursi Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang wanita yang bekerja sebagai pengasuh anak di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku yang bernama Livia Alimi ditangkap usai menganiaya anak majikannya, JJ, bocah laki-laki berusia 4 tahun, berkali-kali selama setahun terakhir.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan Livia terhadap JJ sempat terekam CCTV di rumah majikannya.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Livia memukuli korban berkali-kali ketika sedang berada di ruang tamu rumah.

Rekaman lainnya juga memperlihatkan pelaku menghantamkan kepala korban ke kursi hingga JJ luka-luka.

Penganiayaan ini akhirnya diketahui orangtua korban yang awalnya melihat gigi sang anak tiba-tiba copot.

Ibunda korban, YN, lalu menanyakan hal itu kepada pelaku, namun dirinya mengelak.

Pelaku menyebut gigi korban patah karena sebelumnya goyang, padahal itu akibat penganiayaan yang dilakukannya.

Ibunda korban yang curiga mengetahui gigi sang buah hati lalu mengecek rekaman CCTV di rumahnya itu.

Setelah melihat rekaman CCTV, orangtua korban langsung mengonfrontasi pelaku yang akhirnya tak bisa mengelak.

Livia lantas dimintai keterangan awal oleh orangtua korban, seperti terlihat dalam video amatir yang tersebar di media sosial.

"Gigi JJ kenapa patah?," tanya ibunda korban, YN, kepada pelaku seperti terekam dalam video amatir.

"Dijedotin," jawab pelaku Livia.

"Siapa yang jedotin?," sergah ibu korban lagi.

"Aku (yang jedotin) ke kursi, karena dianya nangis Bu," jawab pelaku sambil menangis.

Orangtua korban lalu melaporkan Livia ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025).

Tak lama kemudian, polisi menangkap Livia di rumah majikannya itu dan segera membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta  Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, pelaku sudah diproses dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

Hasil pemeriksaan, Livia mengaku tega menganiaya anak majikannya hanya karena korban rewel.

Pelaku juga kesal mengurusi anak majikannya yang seringkali tak mau tidur.

"Pada saat itu pelaku menidurkan si anak ini, dia tidur sebentar, tidur siang ya, si anak ini langsung bangun, nah si pelaku ini langsung marah, sehingga langsung melampiaskan emosinya dengan cara menjambak, menampar, kemudian menarik lagi, hantamkan lagi ke kasur, sampai menangis," ungkap Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).

Pelaku diketahui sudah bekerja di rumah majikannya itu selama sekitar satu tahun belakangan.

Selama setahun itu, Livia sudah berulang kali melakukan perbuatannya menganiaya anak korban.

Akibat kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka memar di sekujur wajahnya.
 
"Kondisi lukanya, wajah korban memar, kemudian giginya juga patah, akibat benturan yang dilakukan oleh si pelaku," ucap Gerhard.

Polisi saat ini tengah memproses pelaku dan segera menetapkannya sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

Di sisi lain, korban sudah mendapatkan perawatan intensif oleh orangtuanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (100%)