Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2025 : 19.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: pembunuhan, penembakan, penganiayaan

Kronologi Pria di Bogor Tewas Ditembak di Dekat Pasar Mawar, Berawal dari Masalah Sepele - Halaman all

4 Feb 2025 : 19.46 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kronologi Pria di Bogor Tewas Ditembak di Dekat Pasar Mawar, Berawal dari Masalah Sepele - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan terjadi Senin (3/2/2025) dini hari, di depan TK Montekar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Lokasi penembakan juga tak jauh dari Pasar Mawar.

Korban diketahui pria berinisial H yang ditembak oleh orang tak dikenal (OTK).

Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban meninggal dunia di RSUD Kota Bogor karena luka tembak," kata Eko Agus.

Keluarga korban telah mendatangi Polresta Bogor Kota untuk membuat laporan.

Saat ini, sambung Eko Agus, kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad korban untuk kepentingan penyelidikan.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan," katanya.

Kronologi Kejadian

H (45), pria yang tewas ditembak di depan TK Motekar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, sempat terlibat cekcok dengan pemilik pasar berinisial D, Sabtu (1/2/2025).

Hal tersebut diungkapkan saksi F, rekan korban, saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2025).

Saat itu, kata saksi, korban sedang nongkrong bersamanya dan teman-teman yang lain.

"Awal mulanya korban hari Sabtu kemarin lagi nongkrong di pasar, lagi minum, ditegur sama D, pemilik Pasar Mawar," kata saksi.

"Sebenarnya ini masalah sepele tinggal diobrolkan, tapi dengan bahasa D yang tidak mengenakkan, akhirnya kami datang ke polsek dengan maksud ingin dimediasi," lanjut dia.

Saksi menuturkan, pada Senin dini hari atau hari kejadian penembakan, H sempat kembali datang ke sekitar lokasi Pasar Mawar untuk menanyakan alasan kenapa dirinya dicari-cari oleh D.

Namun, saat itu situasinya lagi-lagi kembali memanas.

Korban sempat dipukul terlebih dulu sebelum akhirnya ditembak.

"Saya lihat langsung kejadiannya, di depan mata saya, korban diserang lebih dari satu orang, ada sekitar 20 orang," ucap saksi.

"Setelah dipukul, korban melawan, kemudian tiba-tiba sampailah penembakan yang dilakukan orang suruhan D ini dan D ada di lokasi," lanjutnya.

Saksi melanjutkan, korban tersungkur usai tertembak.

Setelah itu, rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian langsung membawanya ke RSUD Kota Bogor.

"Saya bawa korban ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal di RSUD," ucapnya.

Menurut otopsi dokter, lanjut saksi, ada tiga bagian luka tembak pada tubuh H.

Pertama, di dada kanan cuman pelurunya nggak tembus karena kehalang handphone.

Kedua, ada di dada kiri tembus sampai belakang, lalu terakhir di pinggang.

4 Orang Ditangkap

Polisi mengamankan empat pelaku kasus penembakan pria berinisial H (45) di depan TK Motekar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.

Empat pelaku penembakan TH itu adalah BH, MR alias Panger, NY alias Niko, dan TL.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, BH merupakan pelaku utama penembakan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

"Empat pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang sempat dipukul dulu dan karena korban melawan, akhirnya ditembak," kata Eko Prasetyo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

Eko Prasetyo menjelaskan, motif penembakan terhadap TH hingga tewas dilatarbelakangi balas dendam.

Sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan salah satu rekan pelaku penembakan.

Dari hasil visum diketahui ada tiga luka tembak yang bersarang di tubuh korban.

Visum juga menunjukkan adanya bekas luka di organ dalam yang diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.

"Penyebab kematian korban karena luka tembak di bagian dada kiri yang menembus paru-paru sehingga mengakibatkan pendarahan," jelas Eko Prasetyo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata api, tiga butir selongsong peluru ukuran 9 mm, dua butir peluru ukuran 9 mm, dan satu proyektil peluru yang bersarang di bagian paha kiri korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," kata Eko Prasetyo. (Tribunnews.com/WartaKota)

Sentimen: negatif (100%)