Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Konsumsi Solar Bertambah dan Tangkapan Ikan Berkurang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, kerugian yang dialami nelayan di sekitar proyek pembangunan pagar laut mencapai sekira Rp24 miliar. Berdasarkan data Ombudsman, kerugian tersebut dirasakan oleh 3.888 nelayan.
“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan itu sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” kata Fadli dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Fadli menjelaskan, nilai kerugian tersebut muncul akibat sejumlah faktor seperti bertambahnya konsumsi bahan bakar solar untuk mengoperasikan kapal, penurunan hasil tangkapan ikan, dan kerusakan pada kapal nelayan. Pagar laut menyebabkan nelayan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli 4 sampai 6 liter solar per hari.
“Karena ada berbagai asumsi itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang, kerusakan kapal, sehingga angkanya Rp24 miliar. Terhitung dari Agustus 2024-Januari 2025,” tutur Fadli.
Fadli mengatakan, angka tersebut memang belum sepenuhnya akurat lantaran Ombudsman tidak melakukan sensus secara langsung. Menurutnya, estimasi kerugian diperoleh dari hasil wawancara dengan sejumlah nelayan yang diharapkan dapat mewakili pengalaman mereka.
“Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang saya harap itu mewakili yang dialami nelayan,” katanya.
Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut secara sepihak. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
“Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli.
Fadli menuturkan, dugaan tersebut terlihat dengan adanya temuan dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di Kohod, Tangerang, Banten, yang sebagian dokumen atau seluruhnya sudah diterbitkan.
Kemudian, lanjut Fadli, ada pihak yang sama kembali mengajukan permohonan penguasaan laut seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta, ujung terluar dari wilayah yang diajukan sama persis dengan lokasi pembangunan pagar laut.
“Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod,” ucap Fadli.
Selain itu, diungkapkan Fadli, ada surat mengindikasikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan hak atas laut sengaja membangun sekatan-sekatan tradisional seperti cerucu dari bambu untuk memudahkan identifikasi kepemilikan luas laut.
“Itu jelas dari surat pengajuan tersebut, sehingga memudahkan identifikasi. Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada,” ucap Fadli.
DKP Banten Lakukan Maladministrasi
Fadli menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.
“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli.
Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.
“Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (100%)