Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2025 : 22.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Terdesak Kebutuhan, 4 Gadis Belia Diperalat Jual Diri di Kelapa Gading Demi Upah Rp 50 Ribu Per Tamu - Halaman all

3 Feb 2025 : 22.54 Views 30

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Terdesak Kebutuhan, 4 Gadis Belia Diperalat Jual Diri di Kelapa Gading Demi Upah Rp 50 Ribu Per Tamu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, empat gadis belia diperalat  melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mereka diberi upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap melayani tamu.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali "main".

Namun, sindikat tersebut memangkas pendapatan korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

"Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," kata Kiki, Senin (3/2/2025).

"Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per pelanggan," jelasnya.

Dalam menjalankan praktik tersebut, korban mengaku tidak dipaksa.

Mereka menjajakan tubuhnya secara sukarela karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini," jelas Kiki.

Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Peran masing-masing bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta

Sentimen: negatif (99.6%)