Sentimen
Positif (96%)
2 Feb 2025 : 02.35

Ikuti Arahan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Kemenag Batasi Rombongan Perjalanan Dinas

2 Feb 2025 : 02.35 Views 10

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Ikuti Arahan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Kemenag Batasi Rombongan Perjalanan Dinas

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membatasi jumlah personel dalam perjalanan dinas, baik yang mendampingi menteri agama, wakil menteri agama, maupun pejabat eselon I-IV sesuai dengan arahan efisiensi anggaran Presiden Prabowo.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menjelaskan pembatasan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

"Untuk Menteri Agama maksimal didampingi lima orang, wamenag maksimal empat orang, eselon I maksimal dua orang, sementara eselon II-IV tidak perlu didampingi," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Romo Syafi’i menambahkan, aturan baru juga mencakup tiket pesawat hanya kelas ekonomi, tidak bisnis, fasilitas kamar hotel harus lebih efisien, penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian.

Pembatasan perjalanan dinas ini merupakan bagian dari kebijakan penghematan anggaran pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, pemerintah menargetkan pemangkasan belanja hingga Rp 306,6 triliun.

Pemangkasan itu terdiri dari Rp 256,1 triliun yang merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,5 triliun dari efisiensi transfer ke daerah.

Dampak dari arahan efisiensi anggaran Presiden Prabowo, yaitu anggaran Kementerian Agama yang semula Rp 78,55 triliun kini menjadi Rp 62,89 triliun. Pemangkasan ini meliputi, efisiensi perjalanan dinas sebesar Rp 1,37 triliun dan efisiensi tambahan berdasarkan SE Menkeu sebesar Rp 14,28 triliun.

"Hal ini mengharuskan Kemenag untuk melakukan penyesuaian kegiatan agar tetap dapat memenuhi target efisiensi," tambah Romo Syafi’i.

Selain perjalanan dinas dalam negeri, kunjungan luar negeri juga dibatasi. Wamenag menegaskan hanya perjalanan terkait penyelenggaraan haji yang diperbolehkan, sedangkan perjalanan lainnya dihentikan sementara.

"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji, harus kita hilangkan dahulu," tegas Romo Syafi’i.

Selain perjalanan dinas, penggunaan listrik dan air di kantor Kemenag juga diatur lebih ketat, yaitu listrik dan air hanya digunakan selama jam kerja (pukul 07.30-16.00 WIB), tidak ada lembur untuk menghemat energi dan aturan penghematan juga berlaku di rumah dinas pejabat Kemenag.

Di samping itu, rapat tatap muka akan dikurangi, dengan memaksimalkan rapat daring sebagai alternatif yang lebih efisien. Romo Syafi’i menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengutamakan program untuk rakyat.

"Fokus utama adalah penyelenggaraan haji yang maksimal, serta penyelesaian sertifikasi guru. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa terus mendukung umat," pungkasnya terkait arahan efisiensi anggaran Presiden Prabowo, terutama di Kemenag.

Sentimen: positif (96.2%)