Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kumpul kebo, Narkoba
8 ASN Dipecat Gara-Gara Narkoba Hingga Kumpul Kebo
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena berbagai alasan, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kumpul kebo. Keputusan itu disahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini," kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” tuturnya menambahkan.
Sidang ASN
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat 31 Januari 2025 di Kantor Pusat BKN Jakarta, sebanyak sembilan ASN mengajukan banding terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi mereka.
Hukuman yang dibandingkan mencakup Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Namun, setelah melalui proses persidangan, delapan dari sembilan pegawai tersebut tetap dijatuhi hukuman pemberhentian.
Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa ketegasan dalam menangani kasus disiplin ASN harus menjadi prioritas.
“Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran disiplin di lingkungan ASN. Keputusan yang diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Berujung Pemberhentian
Dalam sidang BPASN kali ini, beberapa jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan para ASN meliputi:
Tidak Masuk Kerja
Pelanggaran ini menjadi kasus terbanyak dalam sidang banding kali ini. Sebanyak tujuh ASN diberhentikan karena terbukti tidak menjalankan tugasnya secara konsisten.
Penyalahgunaan Narkoba
Seorang ASN terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk menyuruh orang lain untuk mengambil barang bukti narkotika guna dikonsumsi.
Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah
Seorang ASN dikenai sanksi karena melanggar norma hukum dan etika dengan hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan alias Kumpul Kebo.
Dasar Hukum Keputusan
Keputusan pemberhentian ini merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur disiplin ASN, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS PP Nomor 71 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada BPASN dalam meninjau kembali keputusan PPK
Sesuai dengan Pasal 16 PP 71/2021, BPASN memiliki wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh PPK instansi.
Dalam sidang kali ini, sebagian keputusan PPK diperkuat, sementara ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat atau diperlonggar sesuai dengan hasil pertimbangan yang mendalam.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (99.2%)