Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2025 : 07.11
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Kades Hilikara Kaget 1 Kaki N Tambah Bengkok usai 3 Tahun Tak Bertemu, Tante Bocah di Nias Pelaku? - Halaman all

1 Feb 2025 : 07.11 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kades Hilikara Kaget 1 Kaki N Tambah Bengkok usai 3 Tahun Tak Bertemu, Tante Bocah di Nias Pelaku? - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa meyakini adanya dugaan penyiksaan dilakukan kepada NN (10), bocah dari Nias Selatan.

Pasalnya, saat terakhir bertemu dengan gadis tersebut, kondisinya tak memprihatinkan seperti saat ini.

Menurut Ponisman, pertemuan itu terjadi 3 tahun lalu.

Hanya satu kaki NN yang bengkok, sementara saat ini kedua kakinya bengkok diduga patah.

Diketahui kesaksian tersebut beredar dalam video viral di media sosial X pada Jumat (31/1/2025).

Pada video yang diunggah akun @neVerAl0nely tertanggal 27 Januari lalu, Kades setempat memberi pengakuan.

Ponisman menyatakan pernah mengunjungi N tiga tahun lalu dengan kondisi satu kakinya bengkok.

Dalam video tersebut, Ponisman belakangan melakukan kunjungan serupa setelah kabar itu viral di media sosial.

Pun juga menjadi atensi kepolisian setempat.

Ponisman pun meyakini apa yang dialami N adalah dugaan penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan oleh kerabat.

"Diduga kuat, 3 tahun lalu Pemerintah Desa bersama Polsek Lolowau telah mengunjungi lokasi ini.  Dan kondisi anak itu waktu itu masih satu kakinya yang bengkok," jelasnya dalam video yang tayang 102 ribu kali itu.

"Apa yang kita lihat saat ini adalah berbanding terbalik dengan harapan kita, diduga kuat dialami penyiksaan, untuk lebih lanjut nanti pihak kepolisian yang menelusuri kasus itu."

Adapun kondisi tubuh N mengalami cacat pada kedua kakinya.

Dikabarkan, kedua kaki N patah hingga tak bisa berdiri tegak karena dibiarkan tanpa pertolongan medis.

Hingga berita ini ditulis, Kepolisian setempat telah melakukan proses hukum atas dugaan penganiayaan bocah N.

Tante N Ditahan

Polisi telah menetapkan satu tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap N.

Tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menyandang status tersangka.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Kapolres dalam keterangannya saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (29/1/2025).

Meskipun baru satu orang yang berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban guna memperkuat alat bukti.

"Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari tiga terlapor serta lima saksi lainnya, termasuk tetangga korban dan Kepala Desa setempat.

Saat ini, bocah perempuan berusia 10 tahun itu sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Tim medis terus memantau kondisinya guna memastikan pemulihan optimal.

"Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini," tambah Kapolres, menegaskan bahwa kepolisian akan memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan berlangsung.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah publik dikejutkan dengan laporan bahwa seorang bocah perempuan mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selama ini tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, setelah orang tuanya bercerai. Situasi kehidupan yang sulit semakin memperburuk kondisinya hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang kini tengah diusut pihak kepolisian.

Menyusul viralnya kasus ini di media sosial, polisi langsung bergerak cepat dan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin, 27 Januari 2025, guna menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.

Kasus ini telah menjadi perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan tidak ada tersangka yang luput dari pertanggungjawaban.

Seiring dengan berjalannya penyelidikan, publik menanti langkah-langkah hukum berikutnya dari kepolisian, terutama terkait kemungkinan penambahan tersangka dan perkembangan kondisi korban yang masih dalam perawatan medis.(Jun-tribun-medan.com).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan: Polisi Tetapkan Satu Tersangka

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sentimen: negatif (100%)