Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2025 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Tangerang

Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis - Halaman all

31 Jan 2025 : 17.10 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus W (40), oknum guru ngaji melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pelaku dalam melakukan aksinya biasa mengajak korban bermain di rumahnya dengan menyediakan sejumlah handphone hingga memberi imbalan uang.

Selain itu, pelaku pun memberikan hotspot internet gratis untuk digunakan korban.

“Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu,” kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Uang yang diberikan mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” lanjut dia.

Modus lain, pelaku W berpura-pura mengalami sakit.

Tersangka mengatakan kepada korban bahwa satu-satunya obat untuk menyembuhkan sakitnya dengan zat cair ejakulasi korban.

Namun, tak dijelaskan lebih lanjut untuk apa zat cair ejakulasi dari korban tersebut.

W melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku Ciledug Tangerang beberapa waktu lalu.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah zat cair ejakulasi dari korban, anak-anak," kata Wira.

Diketahui tersangka W alias I (40) ditangkap di Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).

Pelaku disebut melakukan tindak asusila terhadap 20 anak laki-laki usia rata-rata 15 tahun.

Perbuatannya terungkap setelah seorang orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Tangerang pada 23 Desember 2024.

Menurut pelapor, anaknya dipaksa tersangka melakukan tindak asusila terhadap kemaluan pelaku.

Kemudian dari sana, terungkap korban lain yang mengalami hal yang sama.

Selanjutnya, pada 2021 diketahui pula tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sentimen: negatif (100%)