Sentimen
Negatif (100%)
30 Jan 2025 : 20.58
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel Medan 30 Januari 2025

30 Jan 2025 : 20.58 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        30 Januari 2025

Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus bocah inisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan , Sumatera Uatra, yang diduga dianiaya keluarga hingga cacat di bagian kaki.    Polisi telah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan bahwa penetapan tersangka D masih berdasarkan hasil visum luar yang menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian kaki akibat dicubit oleh D. "(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com , Kamis (30/1/2025) malam. Menurut Ferry, alasan D mencubit kaki korban karena tidak senang korban ingin meminjam handphone miliknya. "(Motif penganiayaan) karena korban N meminjam handphone tersangka," ujar Ferry. Mengenai apakah penganiayaan yang dilakukan D berkaitan dengan penyebab kaki korban cacat, polisi masih menunggu hasil visum bagian dalam kaki korban. Namun, Ferry belum mendetailkan kapan visum itu akan keluar. "Belum (keluar), mohon waktu," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun @mediagramindo, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban, sementara polisi membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil. Dalam potongan video lainnya, NN terlihat berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah. Polisi kemudian menetapkan tante korban menjadi tersangka. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban. Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah. Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.  Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)