Sentimen
Negatif (88%)
30 Jan 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Ini Daftar 8 Pejabat BPN yang Dipecat Imbas Pagar Laut Ilegal di Tangerang

30 Jan 2025 : 17.28 Views 55

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ini Daftar 8 Pejabat BPN yang Dipecat Imbas Pagar Laut Ilegal di Tangerang

FAJAR.CO.ID -- Pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di atas laut wilayah Tangerang akhirnya dipecat. Berikut daftar pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipecat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pegawai ATR/BPN yang dipecat buntut pagar laut di pesisir Tangerang adalah

JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan WS, Ketua Panitia A YS, Ketua Panitia A NS, Panitia A LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron mengatakan, dari delapan pegawai BPN yang terlibat penerbitan HGB dan SHM di atas laut pesisir Tangerang, enam di antaranya diberhentikan dari jabatan.

Pemberian sanksi kepada pejabat dan pegawai BPN setelah Inspektorat Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan kepada pejabat dan pegawai merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan.

Dia juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih di laut Tangerang mencakup 16 desa. Namun, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.

Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.

Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.

“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron. (*)

Sentimen: negatif (88.3%)