Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2025 : 15.59
Informasi Tambahan

Kasus: PDP, pencurian

Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

30 Jan 2025 : 15.59 Views 16

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana

Tim kuasa hukum pasangan calon bupati terpilih Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di Polda Metro Jaya Jakarta. (ANTARA/HO-dok.tim hukum pasangan calon Roni-Ramdhan) Tim hukum cabup terpilih Gorontalo Utara polisikan Thariq-Nurjana Dalam Negeri    Editor: Calista Aziza    Kamis, 30 Januari 2025 - 11:23 WIB

Elshinta.com - Tim kuasa hukum calon bupati (Cabup) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 resmi mempolisikan rival-nya pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Pangeran dari Jakarta, Kamis mengatakan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Roni Imran oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf ke Polda Metro Jaya Jakarta.

"Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diduga telah dilakukan pihak Thariq-Nurjana," kata Pangeran.

Menurutnya sebagaimana diatur dalam UU tersebut, ada tiga hal yg dititikberatkan yaitu terhadap penggunaan data pribadi, pencurian dan pemanfaatan data pribadi orang secara ilegal (tanpa izin).

"Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokus pengungkapan-nya di sini. Data klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pihaknya juga menduga kata Pangeran, ada pelanggaran Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar karena adanya pengaksesan data pribadi secara melawan hukum.

Menurutnya jika nanti dalam proses di MK bahwa apa yang didalilkan Roni Imran tidak memiliki ijazah, maka tentu kondisi tersebut berpengaruh di publik secara luas karena banyak penafsiran di media sosial terkait ijazah tersebut.

"Bupati terpilih dikatakan menggunakan ijazah palsu, bahkan menggunakan ijazah orang yang sudah mati. Ini diunggah secara masif di media sosial, tentu telah menghancurkan nama baik Roni Imran," katanya.

Pangeran mengatakan jika MK menyatakan ijazah Roni tidak bermasalah, maka sudah tentu ada perbuatan pencemaran nama baik yang wajib diselesaikan secara hukum.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.2%)