Sentimen
Positif (100%)
30 Jan 2025 : 15.15
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi - Halaman all

30 Jan 2025 : 15.15 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

"Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi," kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.

Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.

Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

"Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik," ujar Budi.

Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," ucapnya.

Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

"Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini," jelas Budi.

"Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini," lanjutnya.

Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

"Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini," tutur Budi.

"Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen," sambungnya.

Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.

"Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin," pungkas Budi.

Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota," ujar Budi.

Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ungkap Budi.

Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," jelas Budi.

"Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," pungkasnya.

Caption
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Dok: Endrapta Pramudhiaz

Sentimen: positif (100%)