Sentimen
Negatif (95%)
30 Jan 2025 : 07.51
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Anggota DPR Minta Angkutan Pertambangan yang Gunakan Jalur Umum Ditindak Tegas  - Halaman all

30 Jan 2025 : 07.51 Views 45

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Anggota DPR Minta Angkutan Pertambangan yang Gunakan Jalur Umum Ditindak Tegas  - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, meminta agar angkutan pertambangan yang menggunakan jalan umum ditindak tegas.

Edi meminta agar hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Dia menegaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan tanpa pandang bulu dan tawar menawar.

"Revisi UU Minerba harus memastikan pembangunan jalan khusus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar dan kewajiban membangun jalan khusus benar-benar dijalankan," kata Edi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/1/2025).

Menurut Edi, hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia menyebut bahwa UU tersebut sudah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya.

Namun, implementasinya masih lemah, sehingga kendaraan tambang tetap diizinkan menggunakan jalan umum.

“Penggunaan jalan umum ini jelas menimbulkan masalah. Selain merusak jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan berat, situasi ini juga terbukti menimbulkan konflik sosial, dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan banyak korban jiwa," ujar Edi.

Edi menegaskan bahwa revisi UU Minerba harus mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Dia mengusulkan agar revisi UU Minerba memberikan aturan yang konkret mengenai batas waktu pembangunan jalan khusus tambang oleh perusahaan, disertai dengan sanksi tegas apabila perusahaan tak memenuhi kewajiban.

"Saya juga mengusulkan harus ada penekanan kaitan pembatasan ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, hanya dalam kondisi darurat dan dengan kompensasi yang jelas untuk perbaikan infrastruktur. Selain itu juga harus ada tim pengawasan terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan," tegasnya.

Sebab, kata Edi, penggunaan jalur umum oleh angkutan pertambangan telah mengakibatkan kerusakan masif pada infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi.

"Selain itu, polusi debu, kebisingan, dan peningkatan kecelakaan menjadi dampak lain yang dirasakan masyarakat. Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang. Perusahaan tambang tidak boleh hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan," ungkapnya.

Sentimen: negatif (95.5%)