Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2025 : 18.16
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos - Halaman all

28 Jan 2025 : 18.16 Views 52

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Berkas-berkas yang dikirim KPK tersebut sebagai syarat administrasi.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui telah berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK.

Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura.

Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

"45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua," kata Setyo.

Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha sebelumnya mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Paulus Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Berikut kronologi perjalanan kasus Paulus Tannos versi eks penyidik senior KPK:

1. Pada 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lain-lain.

2. Paulus Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Sandipala Arthaputra.

3. Pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

Namun di ajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization (Interpol).

4. Pada 2023, tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Bangkok, Thailand.

Setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.

Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia.

5. Pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024.

6. Pada 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

7. Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura.

8. Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura.

9. Pada 17 Januari, pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia.

10. Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

Sentimen: negatif (100%)