Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2025 : 15.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tokyo

Kasus: Narkoba, pembunuhan, pencurian

Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana di Jepang, WNI Diminta Segera Melapor ke KBRI Tokyo - Halaman all

28 Jan 2025 : 15.01 Views 39

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Internasional

Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana di Jepang, WNI Diminta Segera Melapor ke KBRI Tokyo - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Beberapa WNI terkena tindak pidana di Jepang, misalnya ngutil barang di toko.

Usai ditangkap pihak keamanan toko, biasanya pelaku langsung diserahkan ke polisi diproses hukum.

Bagaimana menindaklanjuti apabila WNI menjadi tersangka kasus tindak pidana di Jepang?

"Paling penting melaporkan, menelpon KBRI Tokyo 03-3441-4201 atau nomor 080 3506 8612 dan 080 4940 7419 (untuk keadaan darurat)," ungkap sumber Tribunnews.com di KBRI Tokyo, Selasa (28/1/2025).

Nantinya, pihak yang dijadikan tersangka akan dicarikan pengacara untuk mendampingi tersangka WNI yang diduga melakukan tindak pidana.

Di luar bantuan dari KBRI Tokyo, maka pihak kepolisian Jepang biasanya menyediakan pengacara gratis untuk mendampingi tersangka WNI tersebut.

Pengacara tersebut dibayar oleh negara Jepang, dana pemerintah Jepang.

Setelah diinvestigasi pihak kepolisian, tersangka akan diinterogasi pihak kejaksaan Jepang pula, barulah dimasukkan ke tahanan kepolisian sekitar 10 hari sambil menantikan jadwal sidang pengadilan.

Dalam kasus ngutil (tindakan mencuri barang dagangan tanpa sepengetahuan penjual) maka tersangka ada dua kemungkinan menjawab atas nasibnya tersebut.

Pertama mengakui tindakannya, maka segera diproses dan dikenakan denda dan atau ditahan sekian lama. Proses ini tidak lama, namun sedikitnya 10 hari akan berada di tahanan kepolisian.

Bayar denda sedikitnya 100.000 yen dan menyediakan tiket pesawat pulang ke Indonesia. Lalu dibebaskan.

Masalahnya kalau visanya habis, maka akan berhadapan dengan imigrasi ditahan di tahanan imigrasi dan dikawal pulang ke pesawat.

Olehkarena itu saat ditahan di kepolisian, jangan lupa tanggal akhir visa Jepang kita. Kalau hampir habis baiknya segera katakan ke pengacara minta tolong agar segera memperpanjang visa Jepang tersebut.

Maksudnya, kalau selesai kasus pengadilan selesai urusan dengan pihak kejaksaan, bisa langsung pulang ke Indonesia karena visa masih efektif hidup.

Ingat visa waiver ke Jepang hanya berlaku selama 15 hari, dalam arti hari ke-15 harus ke luar dari Jepang.

Lalu bagaimana saat kita ditahan di kepolisian Jepang?

Jepang ada 4 musim paling harus hati-hai saat musim dingin. Melalui pengacara segera titipkan baju hangat tebal dan sebagainya bagi keperluan WNI yang ditahan di kepolisian Jepang dan atau di tahanan imigrasi Jepang.

Hanya baju tahanan biasa saja tersedia di sana. Jadi bagi orang Indonesia pasti akan kedinginan sekali berada di dalam ruangan tahanan. Artinya akan cepat mengalami sakit karena kedinginan dan dampak lainnya.

Titipkan pula uang kecil ribuan dan juga koin 10 yen agak banyak untuk bisa menelpon ke luar apabila ditahan di tahanan imigrasi.

Untuk tahanan kepolisian/kejaksaan biasanya hanya boleh menelpon ke pengacara kita saja.

Keluarga mau menjenguk? Tidak semudah yang dibayangkan. Harus booking dulu, telpon kapan bisa membuat bookingan untuk menjenguk.

Setelah diberitahukan tanggal dan jamnya, datanglah ke sana tepat waktu yang ditentukan.

Lalu mengisi formulir jenguk termasuk mengisi apa saja yang akan diberikan kepada tahanan harus tertulis dengan lengkap dan detil.

Semua barang kita seperti HP dan elektronik lain harus ditaruh di loker lokasi tahanan, kita akan melalui alat sensor, barulah bisa menjenguk tahanan untuk waktu maksimal hanya 30 menit saja.

Di tempat tahanan kita dibatasi kaca transparan sama sekali tak bisa bersentuhan. Suara tersengar melalui mikriopon dan atau lobang kecil saja di tengah kaca tersebut yang memisahkan tahanan dan penjenguk.

Tentu saja petugas otoritas setempat mendengar dan duduk dekat tahanan sambil mencatat percakapan.

Di atas semua itu yang paling penting adalah harus ada orang yang bisa berbahasa Jepang mulai booking jenguk dan saat mendampingi kita yang menjenguk tahanan.

Kalau tidak demikian akan sulit sekali menjenguk tahanan di Jepang.

Bagaimana kalau kita tidak mengakui mengutil, tidak mengakui tindak pidana yang dituduhkan?

Kasus ini akan berkepanjangan bisa berbuan-bulan. Mengapa? Karena harus membuktikan memang benar tidak melakukan tindak pidana tersebut. Pihak lawan pasti ada bukti misalnya terekam di CCTV saat kita mengutil sehingga sulit membantahnya.

Bukan hanya kasus berbulan-bulan, uang akan banyak terkuras karena harus membayari Pengacara yang tidak murah bisa ratusan ribu yen atau puluhan juta rupiah nantinya.

Paling berdampak adalah si tahanan itu sendiri akan bisa stres berat sekali karena terus berbulan-bulan berada di tahanan yang sangat sempit di Jepang.

Namun di tahanan imigrasi biasanya ada televisi sehingga tahanan bisa melihat TV dan melupakan sejenak masalahnya.

"Sebelum sampai terkena tindak pidana, baiknya sangat berhati-hati sekali bila kita berada di Jepang karena semua ada CCTV mudah dibuktikan kalau kita memang bersalah atau tidak.

Namun masa tahanan memang sangat panjang kalau sampai berproses ke pengadilan dan tersangka tidak mengakui yang dituduhkan tersebut," papar seorang Jaksa Jepang kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Kasus tindak pidana oleh WNI di Jepang memang sangat bervariasi. Mulai dari mengutil, membunuh, narkoba, pencurian, pemerkosaan dan sebagainya.

Beberapa orang WNI telah masuk penjara di Jepang walaupun jumlahnya tidak sebanyak kalangan China dan Korea, akibat kasus tindak pidana di Jepang.

Apabila keputusan pengadilan masuk penjara, maka orang asing itu secara hukum lima tahun tidak bisa memasuki Jepang lagi.

Khusus bagi kasus pembunuhan di Jepang, lalu bebas pulang ke negara yang bersangkutan, kemungkinan kalau sudah ke luar Jepang tidak akan bisa memasuki Jepang lagi sepanjang masa.

Memang ketat sekali hukum Jepang dan bukan tidak mungkin semakin diperketat lagi aturan dan hukum bagi orang asing yang akan memasuki  Jepang dalam waktu dekat  mendatang.

Diskusi hukum Jepang ini ramai dilakukan di kelompok Pencinta Jepamg bisa gabung gratis email ke: [email protected]

Sentimen: negatif (100%)