Kemenkop Fasilitasi Masyarakat dengan Pos Pengaduan Koperasi Terintegrasi Satgas Revitalisasi
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mendirikan pos pengaduan untuk menangani segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia. Pos pengaduan ini bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi.
“Pos pengaduan ini akan terhubung langsung dengan satgas yang baru dibentuk, untuk memfasilitasi mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang mungkin timbul ke depannya. Ini mencakup baik koperasi binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Pos pengaduan koperasi dari Kemenkop ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara lebih nyaman. Selain dapat datang langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan secara online melalui berbagai saluran, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, atau situs web.
Menurut Budi Arie, pos pengaduan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Diharapkan, ini dapat menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Arie.
Budi Arie juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif demi perbaikan layanan.
“Melalui pos pengaduan koperasi ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara masyarakat didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah yang dihadapi warga,” tutup Budi Arie.
Sentimen: positif (99.6%)