Sentimen
Positif (100%)
28 Jan 2025 : 09.03
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Setiabudi

Tokoh Terkait

Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi - Halaman all

28 Jan 2025 : 09.03 Views 36

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

"Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujar Budi.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota," ujar Budi.

Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ungkap Budi.
 
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," jelas Budi.

"Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," pungkasnya.

Sentimen: positif (100%)