Sentimen
Negatif (94%)
28 Jan 2025 : 07.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi, Surabaya, Tulungagung

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

Kerja di Pabrik Korea 8 Tahun, Antok Jago Kemas Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Layaknya Paket - Halaman all

28 Jan 2025 : 07.06 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kerja di Pabrik Korea 8 Tahun, Antok Jago Kemas Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Layaknya Paket - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terungkap kemampuan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) dalam mengemas potongan tiga bagian tubuh Uswatun Khasanah (29) kasus mayat dalam koper di Ngawi.

Rupanya tersangka Antok pernah 8 tahun bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan.

Tersangka bekerja di Korea Selatan sebanyak dua kali. Sekali keberangkatan, tersangka bakal menjalani kontrak kerja selama 4 tahun.

"8 tahun di Korea, bungkus-bungkus packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapi. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea," ujar PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, Senin (27/1/2025).

Menurut Fauzi, cara pengemasan potongan tubuh korban, terutama bagian kedua kaki dan kepala begitu canggih. Karena, teknik pelapisan plastik begitu rapat dan efisien.

Saat menganalisis temuan kantung plastik paket berisi kepala dan kedua kaki korban, Fauzi meyakini tersangka memiliki kemampuan lebih dalam teknik pengemasan (packing).

"Sangat rapi sekali. Ketemu kakinya. Sama kayak packing pabrik. Kepalanya juga. Kayak packing paket barang. Bukan seperti orang panik, santai, bahkan jenazah di dalam koper disimpan di dalam rumah nenek pelaku lebih dari 36 jam," ungkapnya.

Nah, koper merah yang dipakai oleh tersangka untuk menyimpan tubuh korban, ternyata koper bekas mewadahi pakaian selama merantau di Korea Selatan.

Artinya, Fauzi menegaskan, koper tersebut merupakan milik pribadi dari tersangka yang disimpan di dalam rumahnya, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

"Pelaku mantan TKI pernah ke Korea. Itu koper pelaku pribadi. Diambil sendiri sama pelaku. 4 tahun kerja, lalu balik lagi, kerja lagi 4 tahun," pungkasnya.

Terpisah Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain pernah bekerja sebagai TKI, tersangka RTH merupakan ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, tersangka juga dikenal sebagai anggota salah satu LSM di Kabupaten Tulungagung, yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi.

"Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung. Sisi lain yang baru kami ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).

Sentimen: negatif (94.1%)