Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri, Ngawi, Trenggalek, Tulungagung
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Sosok Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Ternyata Ketua Perguruan Silat dan Anggota LSM - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes M Farman mengungkap siapa sosok Rohmad Tri Hartanto alias RTH (32).
HRT adalah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Farman menuturkan, RTH merupakan seorang ketua perguruan silat di salah satu daerah di Tulungagung, Jatim.
"Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung," kata Farman, Senin (27/1/2025).
RTH sendiri merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Dari penyelidikan polisi, RTH juga kerap berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan sekitarnya.
Tak hanya itu, Farman juga menuturkan bahwa HRT juga bertindak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung, Trenggalek sekitar," tambah Farman, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, RTH tega membunuh korban, Uswatun Khasanah (30) karena cemburu dan sakit hati.
Mengutip TribunJatim.com, RTH cemburu karena pernah memergoki korban tengah bersama pria lain di dalam kosnya di Tulungagung, Jatim.
"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," ujar Farman, Senin (27/1/2025).
Korban, ujar Farman, juga sering minta uang ke pelaku.
"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," tambahnya.
RTH juga merasa sakit hati karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya.
Korban juga pernah mendoakan anak perempuan RTH dengan kalimat yang tak terpuji.
"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan."
"Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya.
RTH juga menyimpan dendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak keduanya.
"Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," katanya.
Kini, RTH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bukan Cuma Kesal Diselingkuhi, Motif Pelaku Mutilasi di Ngawi Karena Anaknya Didoakan Tidak Baik
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)(Kompas.com, Izzatun Najibah)
Sentimen: negatif (100%)