Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kejari Depok Telisik soal Dugaan Pungli Berujung Penahanan Ijazah Alumni di SMA 3 Depok - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok buka suara soal adanya polemik penahanan ijazah puluhan alumni SMA 3 Depok yang diduga disebabkan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan.
Terkait hal ini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Arif Ubaidilah mengatakan, Jaksa Penyelidikan dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki informasi yang telah pihaknya telah perihal kabar tersebut.
"Saat ini kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberi kesempatan pada teman-teman Jaksa di tindak pidana khusus agar dapat bekerja terlebih dahulu setelah menerima hasil penelaahan kami," kata Arif dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Ia juga menghimbau agar pihak sekolah menerapkan aturan yang berlaku dalam penunjukkan komite sekolah.
Sebab kata Arief, hal itu agar komite tersebut bisa menjadi perwakilan bagi para orang tua murid.
Tak hanya itu, Arif juga menekankan agar seluruh SMK dan SMA negeri maupun swasta di Depok dapat memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Jika ada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran dan menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA dan SMK kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas," jelasnya.
Dilansir dari TribunnewsDepok.com, sebelumnya puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok, Sukmajaya untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan, Kamis (24/1/2025).
Penahan ijazah tersebut sempat viral dan menjadi polemik di media sosial (medsos) hingga akhirnya pihak sekolah memberikannya.
Orang tua murid, berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.
“Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau nggak salah 2,8 juta,” kata L.
Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.
“Sebenarnya nggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan,” ujarnya.
Jumlah uang yang dibebankan ke wali murid juga tak tanggung-tanggung, tiap orang dibebankan biaya hingga Rp 8,4 juta.
“Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar 8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda pokoknya seragam, udah semua segitu, cuma bisa dicicil,” ujarnya.
Nasib serupa juga dialami, Rony, ia tak dapat mengambil ijazah anaknya karena belum melunasi sumbangan sekolah dengan nominal Rp 6 juta.“Pas mau ngambil, ditotalkan Rp 6 juta, tapi enggak tahu yang lain, saya baru bayar Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Roni mengaku tak mampu membayar nominal yang disodorkan pihak sekolah, hingga berujung ijazah anaknya ditahan.
“Aduh enggak bisa kalau Rp 6 juta yang 2 juta aja saya nggak bisa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri membantah pihak sekolah menahan puluhan ijazah alumni karena persoalan tunggakan iuran.
Samsuri berdalih, orang tua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.
“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” kata Samsuri, Jumat (24/1/2025).
Samsuri menjelaskan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas keselamatan komite sekolah.
“Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah,” ungkapnya.
“Itu tidak betul bukan tunggakan tapi mereka ada kewajiban selama bersekolah, istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite, itu yang menentukan bukan sekolah komite itu misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah,” sambungnya. (*)
Sentimen: negatif (66%)