Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Isra Miraj
Kab/Kota: Batang, Bogor, Karawang, Pemalang, Purwakarta, Semarang, Solo
Kasus: Kemacetan
Libur Imlek dan Isra Miraj, Contra Flow Japek Jagorawi Dimulai Hari Ini - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Periode libur panjang seperti Imlek dan Isra Miraj kerap menjadi momen bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan, baik untuk berlibur maupun bersilaturahmi dengan keluarga.
Untuk mengantisipasi kemacetan, diberlakukan contra flow di sejumlah ruas jalan tol.
Seperti arah Jakarta ke Cikampek yang diberlakukan contra flow mulai hari ini, Sabtu (25/1/2025).
Berikut adalah jadwal contra flow periode Isra Miraj dan Imlek:
Jakarta - Cikampek
1. Arah Cikampek mulai dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 70 (Cikampek):
Sabtu-Senin, 25-27 Januari 2025 pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB
2. Arah Jakarta mulai dari Km 70 (Cikampek) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat):
Selasa-Kamis, 28-30 Januari 2025 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Jakarta - Bogor - Ciawi
1. Arah Ciawi mulai dari Km 44 sampai dengan Km 46:
Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 06.00 WIB - 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 06.00 WIB - 12.00 WIB
2. Arah Jakarta mulai dari Km 21 sampai dengan Km 8:
Minggu, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIB - 19.00 WIB sampai dengan Minggu, 2 Februari 2025 pukul 12.00 WIB - 19.00 WIB
Pembatasan Angkutan Barang
Selain Contra Flow, Korlantas Polri juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik lokasi ruas jalan tol.
Berikut adalah jadwalnya:
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang – Solo.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan yaitu
1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian meliputi: Tanah, Pasir, Batu Hasil tambang; Bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu:
Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; Air minum dalam kemasan (AMDK); Barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; Hantaran uang; Keperluan penanganan bencana alam; 6. Hewan ternak; Pupuk; Pakan ternak; Barang pokok.
(Tribunnews.com/Widya)
Sentimen: negatif (84.2%)