Sentimen
Positif (99%)
24 Jan 2025 : 18.11

Ini yang Baru dari Aturan PPDB 2025: Solusi Atasi Polemik Tahunan

24 Jan 2025 : 18.11 Views 81

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Ini yang Baru dari Aturan PPDB 2025: Solusi Atasi Polemik Tahunan

Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi perdebatan sengit setiap tahunnya. Dari isu manipulasi dokumen kependudukan hingga polemik ketimpangan akses, sistem zonasi PPDB kerap memunculkan berbagai masalah. Kini, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan menyusun skema baru yang lebih transparan dan inklusif. Jarak Rumah-Sekolah Jadi Acuan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan bahwa pada PPDB 2025, penilaian jalur zonasi tidak lagi mengacu pada dokumen kependudukan.  "Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ujar Biyanto seperti dikutip wartawan, Rabu, 22 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi manipulasi data kependudukan yang selama ini terjadi. “Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” tambahnya. Dengan skema baru ini, jarak rumah tinggal siswa ke sekolah menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas penerimaan, menggantikan domisili dalam dokumen kependudukan. Baca juga: Mendikdasmen Beri Sinyal Nasib PPDB Zonasi Disampaikan pada Sidang Kabinet Besok PPDB Berubah Jadi SPMB Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, pergantian istilah ini bertujuan agar lebih familiar dan enak didengar oleh masyarakat.  “Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” jelasnya. Biyanto berharap, perubahan istilah ini juga mencerminkan perbaikan pada sistem penerimaan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama dalam hal daya tampung. "Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," katanya. Afirmasi untuk Anak Miskin dan Disabilitas Diperluas Meskipun ada perubahan nama, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan ada. Biyanto menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan persentase penerimaan pada beberapa jalur untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas. “Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” tuturnya. Sebelumnya, sistem zonasi yang diperkenalkan sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan sering mendapat kritik. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem ini dievaluasi.

Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi perdebatan sengit setiap tahunnya. Dari isu manipulasi dokumen kependudukan hingga polemik ketimpangan akses, sistem zonasi PPDB kerap memunculkan berbagai masalah. Kini, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan menyusun skema baru yang lebih transparan dan inklusif.

Jarak Rumah-Sekolah Jadi Acuan

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan bahwa pada PPDB 2025, penilaian jalur zonasi tidak lagi mengacu pada dokumen kependudukan.
 
 "Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ujar Biyanto seperti dikutip wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
 
Langkah ini diambil untuk mengatasi manipulasi data kependudukan yang selama ini terjadi. “Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” tambahnya.

Dengan skema baru ini, jarak rumah tinggal siswa ke sekolah menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas penerimaan, menggantikan domisili dalam dokumen kependudukan.
 
Baca juga: Mendikdasmen Beri Sinyal Nasib PPDB Zonasi Disampaikan pada Sidang Kabinet Besok

PPDB Berubah Jadi SPMB

Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, pergantian istilah ini bertujuan agar lebih familiar dan enak didengar oleh masyarakat. 
 
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” jelasnya.
 
Biyanto berharap, perubahan istilah ini juga mencerminkan perbaikan pada sistem penerimaan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama dalam hal daya tampung.
 
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," katanya.

Afirmasi untuk Anak Miskin dan Disabilitas Diperluas

Meskipun ada perubahan nama, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak miskin dan disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan ada. Biyanto menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan persentase penerimaan pada beberapa jalur untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
 
“Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” tuturnya.
 
Sebelumnya, sistem zonasi yang diperkenalkan sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan sering mendapat kritik. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem ini dievaluasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (99.9%)