Sentimen
Negatif (87%)
24 Jan 2025 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Glodok, Jati, Kramat, Kramat Jati

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Periksa 9 Saksi, Polisi Dalami Standar Keamanan Glodok Plaza Terkait Insiden Kebakaran - Halaman all

24 Jan 2025 : 14.30 Views 39

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Periksa 9 Saksi, Polisi Dalami Standar Keamanan Glodok Plaza Terkait Insiden Kebakaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi termasuk pengelola gedung terkait kasus kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang menewaskan sejumlah orang.

Hal ini dilakukan untuk mendalami apakah gedung tersebut sudah menerapkan standar keamanan khususnya saat terjadi bencana kebakaran.

"Pengelola dari manajemen juga sudah dipanggil, mereka masih menyiapkan data kesiapan adminitrasi prosedur mereka dalam menanggulangi kejadian bencana, nanti akan dilengkapi oleh mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).

"Dan akan kami komunikasikan dengan dinas pemadam kebakaran apakah SOP yang sudah mereka siapkan sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadi kebakaran," sambungnya.

Selain itu, kata Twedi, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami penyebab kebakaran gedung tersebut.

"Kami juga masih akan melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada," ujarnya.

Tak Penuhi Syarat Keselamatan 

Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI sudah mengeluarkan surat terkait gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat tidak memenuhi syarat keselamatan.

Kadis Gulkarmat DKI, Satriadi menerangkan, ada empat aspek yang diperiksa pihaknya terkait gedung yang memenuhi syarat keselamatan saat terjadi kebakaran.

Salah satunya adalah proteksi atau alarm dan jalur evakuasi ketika terjadinya kebakaran di gedung.

"Kalau soal perizinan beroperasinya (gedung dan tempat hiburan malam di Glodok Plaza) itu Pariwisata, coba bisa konfirmasi ke sana," kata Satriadi di Balai Kota, Rabu (22/1/2025).

Oleh karena itu, ia tidak bisa menjawab soal izin tempat hiburan malam karena bukan kewenangannya.

Ia pun melihat, ketika peristiwa kebakaran itu pihak pengelola Glodok Plaza sudah berupaya memadamkan api dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Sayangnya, kata Satriadi mereka tidak berhasil memadamkan api dan lambat melapor ke Gulkarmat DKI sehingga kebakaran meluas.

"Mereka sudah berupaya, harus segera melapor tapi mereka menangani dulu. Itu banyak hal kenapa bisa besar. Bagaiaman kesigapan dari pengelola gedung itu," tegasnya.

Sentimen: negatif (87.7%)