Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap
Fortuneidn.com
Jenis Media: News

26. Manajemen risiko (risk management): Pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps).
27. Manajemen utang (debt management): Pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya.
28. Manajer investasi: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Nasabah bank (bank customer): Pihak yang menggunakan jasa bank.
30. Nasabah utama (prime customer): Nasabah bank yang mempunyai transaksi dalam jumlah besar dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.
31. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
32. Pagu (cap/ceiling): Batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit dan penetapan bunga deposito.
33. Pagu kredit (credit ceiling): Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah.
34. Pembinaan kredit (nursing of credit): Usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan.
35. Pinjaman (loan): Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.
36. Potongan bunga (rebate): Pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu.
37. Premi (premium): Insentif yang bisa ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
38. Rekening (account): Pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu.
39. Rekening bermasalah (skip account): Rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tak diketahui keberadaannya.
40. Rekening giro (demand deposit): Simpanan pada bank yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.
41. Rekening koran (current account): Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya.
42. Rekening pribadi (personal account): Rekening utang piutang atas nama seseorang atau badan, misalnya rekening debitur, rekening kreditur, dan rekening tabungan.
43. Riba: Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.
44. Ruang simpanan aman (safe deposit vault): Ruang khusus berdinding besi yang disediakan oleh bank, biasanya di bawah tanah, berisi sejumlah kotak simpan aman (safe deposit box) yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga berdasarkan perjanjian.
Sentimen: positif (99.6%)