Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2025 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Johan Rosihan

Johan Rosihan

Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

22 Jan 2025 : 13.59 Views 33

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir.  Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah. Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini.  "Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan," kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.   2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi. 3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum. "Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal," terang Johan. 4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini. 5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan. Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 
 
Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
 
Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
 
Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 
 
"Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan," kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.


 
2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.
 
3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
 
Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
 
"Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal," terang Johan.
 
4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
 
Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.
 
5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
 
Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
 
Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Sentimen: negatif (100%)