Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2025 : 13.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Pondok Kelapa

5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? - Halaman all

22 Jan 2025 : 13.29 Views 28

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? - Halaman all

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA-  CH pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

Berdasarkan penelusuran, pondok pesantren tersebut mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

"Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada," kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

"Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian," ujar Rasikin.

Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

"Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren," tutur Hidayat.

Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," lanjut Hidayat.

Modus mengeluarka penyakit

CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban memijat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan diketahui CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.

Maupun saat CH mencabuli santri pada ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024, kedua korban berinisial NFR (17) dan RN (17).


"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.

Nicolas menuturkan para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan terhadap CH.

Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.

Para korban baru dapat menceritakan kasus dialami kepada orangtua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orangtuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.

Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Bima Putra

dan

Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit

Sentimen: negatif (100%)