Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2025 : 11.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit

Tipu Daya Pemilik Ponpes Cabuli Santri di Jakarta Timur untuk Sembuhkan Penyakit - Halaman all

22 Jan 2025 : 11.14 Views 32

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Tipu Daya Pemilik Ponpes Cabuli Santri di Jakarta Timur untuk Sembuhkan Penyakit - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban untuk memijat.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

Dilansir Tribun Jakarta, hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).

"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar."

"Tersangka akan sembuh," kata Nicolas di Jakarta Timur.

Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh selalu disampaikan tersangka saat mencabuli para santri di rumah yang masih terletak dalam satu area dengan pondok pesantren.

Atau di ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka sehingga ulahnya itu luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

Sampai saat ini, sudah ada santri laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH selama kurun waktu 2019-2024, yaitu NFR (17) dan RN (17).

"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban."

"Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.

Nicolas menyatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman, awalnya sempat tidak berani menceritakan tindakan CH.

Apalagi, terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.

Korban bisa menceritakan kasus yang dialami kepada orang tua setelah tak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman yang dilakukan tersangka.

Cerita korban yang pada akhirnya membuat para orang tua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka."

"Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," lanjut Nicolas.

CH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sentimen: negatif (100%)