Sentimen
Positif (40%)
22 Jan 2025 : 07.43
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Sidoarjo, Surabaya

HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan Surabaya 22 Januari 2025

22 Jan 2025 : 07.43 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Januari 2025

HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo akhirnya terungkap. Pemiliknya adalah PT SP dan PT SC. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB tersebut berlaku 30 tahun. "HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2025). HGB tersebut dipecah menjadi 3 bidang. Rinciannya, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT. SP seluas 285 hektare dan 192 hektare. Dan satu bidang lagi dimiliki PT. SC dengan luas 152,36 hektare. Dia juga menyebut tidak ada pagar laut di lokasi HGB 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo tersebut. "Tidak ada pagar laut di lokasi tersebut, Kantor Pertanahan Sidoarjo sudah menurunkan tim ke lokasi," katanya. Keberadaan HGB tersebut sebelumnya diungkap akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X. Pemilik akun @thanthowy itu mengunggah keberadaan tiga bidang itu melalui aplikasi Bhumi. HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat. Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar). Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar). Setelah melakukan pengecekan melalui Google Earth, Thanthowy memastikan bahwa HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut termasuk dalam zonasi perikanan. Menurutnya, perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945. “Itu area pesisir yang memang didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim. Jika sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya akan lebih besar,” kata Thanthowy saat dikonfirmasi Kompas.com . Thanthowy juga mengingatkan bahwa proyek reklamasi di wilayah perairan akan lebih menguntungkan pihak pengembang, sementara masyarakat dan ekosistem alam akan dirugikan. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (40%)