Sentimen
Positif (98%)
22 Jan 2025 : 03.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

22 Jan 2025 : 03.08 Views 39

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com. Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Selasa, 21 Januari 2025 - 16:06 WIB

Elshinta.com - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. Ia menargetkan, beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.

"Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu," ujar Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (21/1).

Benyamin menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.

Mengenai PBG, kata Benyamin, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.

"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu," tutur Benyamin.

Lebih lanjut Benyamin menjelaskan bahwa kebijakan pemebebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Bersama yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri PU.

Diketahui Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Pada Selasa (14/1/2025).menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," kata Mendagri.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (98.8%)