Sentimen
Negatif (97%)
20 Jan 2025 : 18.24

Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban

20 Jan 2025 : 18.24 Views 18

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban

Arsip Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidanan ringan (tipiring) sebanyak 330 pelanggar ketertiban umum, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Senin, 20 Januari 2025 - 17:12 WIB

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 pelanggar ketertiban umum di wilayahnya selama periode Januari-Desember 2024.

"Sepanjang tahun 2024 ada delapan kali pelaksanaan sidang tipiring," kata Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi di Jakarta, Senin.

Rahmat mengatakan para pelanggar dikenakan sanksi denda karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menambahkan dari hasil pelaksanaan sidang tipiring tersebut, ditemukan sanksi denda senilai Rp83.670.000. Kemudian, ada juga biaya perkara  Rp1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp35.295.000.

"Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum. Kemudian, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

"Semoga dengan sidang tipiring ini para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (97.7%)