Sentimen
Positif (99%)
20 Jan 2025 : 18.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Bob Hasan

Bob Hasan

joko widodo

joko widodo

RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

20 Jan 2025 : 18.11 Views 27

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan.  "Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025. Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat. Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi? "Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut. Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri. Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya. Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
 
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 
 
"Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
 
Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi?
 
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.
 
Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri.
 
Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya.
 
Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (99.6%)