Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Kasus: kumpul kebo
Awal Mula Perselingkuhan Kades di Pati Terungkap, Ngaku Nikah Siri saat Digerebek Warga - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digegerkan dengan dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa (Kades) bernama Sukanto.
Para warga menggerebek rumah Sukanto pada Jumat (17/1/2025), lantaran tinggal dengan wanita berinisial M tanpa ikatan pernikahan.
Bahkan, M diduga hamil, padahal Sukanto masih memiliki istri.
Sukanto kemudian dibawa ke Balai Desa Tanjungrejo untuk diperiksa Camat Margoyoso, Moelyanto.
Seorang warga bernama Atik, mengatakan Sukanto tak dapat menunjukkan buku nikah saat digerebek di rumahnya.
"Kami ke rumah Pak Kades untuk menanyakan surat nikah resmi."
"Mereka sudah berbulan-bulan hidup bersama, bahkan perempuannya sampai hamil," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Di hadapan warga, Sukanto menyatakan telah menikah siri dengan M, namun tak ada bukti pernikahan.
"Katanya sudah nikah siri dan suratnya masih dalam proses."
"Sudah berbulan-bulan (hidup bersama), kok masih proses, kemarin-kemarin ke mana," sambung Atik.
Warga meminta Sukanto mundur dari jabatannya karena berbuat asusila selama berbulan-bulan.
Camat Margoyoso, Moelyanto, mengaku tak dapat mencopot Sukanto karena bukan wewenangnya.
"Kami tidak bisa memutuskan. Segera akan melapor ke Pj Bupati Pati agar bisa ditindaklanjuti ke Inspektur Daerah. Semua warga jadi saksinya," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, akan menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sukanto.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Camat. Kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati," bebernya.
Setelah membuat laporan ke Pj Bupati Pati, pihaknya akan membentuk tim investigasi.
"Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," terangnya.
Sanksi akan diberikan ke Sukanto setelah proses penyelidikan selesai.
Inspektur Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati untuk merumuskan sanksi yang tepat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Warga Gerebek Rumah Kades Tanjungrejo, Diduga Kumpul Kebo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan)
Sentimen: negatif (91.4%)