Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2025 : 15.08
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Banjar

Tokoh Terkait

TPST Kamisama Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Banjar, Alhasil Sampah Meluber

19 Jan 2025 : 15.08 Views 42

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

TPST Kamisama Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Banjar, Alhasil Sampah Meluber

JABAR EKSPRES – Penumpukan sampah yang mencapai puluhan ton di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kamisama, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, telah menimbulkan polusi dan protes dari masyarakat sekitar.

Situasi ini terjadi akibat pengelolaan sampah yang tidak berjalan optimal, di mana pihak pengelola, yang merupakan perusahaan swasta, belum memenuhi kewajiban retribusi kepada pemerintah kota.

Menurut informasi yang dihimpun, TPST Kamisama menggunakan teknologi stungta smokeless incinerator Pindad untuk pengolahan sampah. Namun, alat ini tidak beroperasi sejak Juni 2024, menyebabkan penumpukan sampah yang semakin parah.

BACA JUGA: LINK Live Streaming Persik vs PSS Hari Ini, Pekan Ke-19 di BRI Liga 1 2024/2025

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Uun, menjelaskan bahwa lambatnya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum bukan disebabkan oleh kurangnya kontainer, melainkan karena pihak pengelola Kamisama belum membayar retribusi daerah.

“Retribusi yang belum dibayar oleh pengelola Kamisama terhitung sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Ini sudah cukup lama,” ungkap Uun pada Minggu, 19 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023, biaya retribusi untuk pengangkutan sampah terpilah adalah sebesar Rp100 ribu per kontainer, sedangkan untuk sampah tidak terpilah sebesar Rp250 ribu per kontainer.

BACA JUGA: MES Kota Banjar Tukar Gagasan dengan Wali Kota Terpilih

Uun juga menegaskan bahwa DLH Kota Banjar memiliki armada operasional yang cukup untuk mengangkut sampah, dengan total 50 unit kontainer dan 7 truk Amrol. Dari 50 unit kontainer tersebut, 33 unit sedang digunakan, 10 unit mengalami kerusakan ringan, dan 7 unit rusak berat. Meskipun demikian, pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan.

“Setiap pengangkutan sampah menggunakan kontainer DLH Kota Banjar diharuskan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan, atau yang akrab disapa Gus Jawwad, menyatakan bahwa situasi ini sangat logis. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar retribusi adalah hal yang harus dipatuhi oleh pengelola TPST Kamisama.

BACA JUGA: Puluhan Remaja Dihukum Push Up oleh Mapolres Banjar Gara-Gara Pesta Miras

Sentimen: negatif (99.2%)