Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2025 : 13.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunungkidul, Yogyakarta

Kasus: pencurian

Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ - Halaman all

19 Jan 2025 : 13.54 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."

"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,"tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,"

"Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," ungkap dia.

Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara Restorative Justice.

Demikian yang diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny.

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice."

"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com pada Minggu (19/1/2025).

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka

Dengan adanya kesepakatan tersebut, M kini sudah kembali ke rumahnya.

Pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya.

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya,"

"Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan."

'Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," ujarnya.

Dengan proses RJ ini, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.

"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

Sentimen: negatif (99.9%)