Sentimen
Negatif (95%)
19 Jan 2025 : 09.04

Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita

19 Jan 2025 : 09.04 Views 23

Fortuneidn.com Fortuneidn.com Jenis Media: News

Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita

Ketika nasabah terlambat membayar cicilan KPR, denda berjalan menjadi salah satu akibatnya. Jumlah denda yang dikenakan dapat bervariasi bagi setiap debitur, karena perhitungannya didasarkan pada jumlah hari keterlambatan.

Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1 persen per hari dari jumlah cicilan bulanan, yang kemudian dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan. Makin lama menunggak cicilan, makin besar denda yang akan dikenakan.

Sebagai contoh, jika seseorang terlambat membayar selama 10 hari, denda yang harus dibayar adalah 1 persen dari cicilan dikalikan dengan 10 hari.

Namun, sebelum bank mengambil tindakan drastis seperti menyita rumah, mereka akan melalui beberapa prosedur sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran KPR.

Simulasi denda

Jika cicilan KPR yang harus dibayar adalah Rp5.000.000 per bulan tiap tanggal 25. Kemudian, karena keterlambatan pembayaran selama lima hari setelah tenggat waktu, maka akan dikenakan denda yang dikalikan lama hari keterlambatan.

Simulasi ini menggunakan contoh denda 1 persen, maka maka denda telat bayar KPR yang harus dibayarkan adalah:

Rp.5.000.000 x 1 Persen x 5 = Rp250.000.

Denda merupakan salah satu konsekuensi awal dari keterlambatan cicilan KPR. Jika nasabah tidak segera membayar denda dan cicilan tersebut, bank dapat menyatakan kredit dalam status gagal bayar.

Sentimen: negatif (95.5%)